10 Kode Etik Agen Asuransi yang Wajib Diketahui

Apa itu kode etik agen asuransi? Kode etik agen asuransi adalah aturan perusahan asuransi yang ditujukan agar setiap agen asuransi selalu bertindak dengan etis, konsisten dan penuh integritas sesuai dengan prinsip perusahaan dalam membangun kepercayaan dari calon nasabah asuransi. Kode etik agen asuransi setiap perusahaan asuransi tentu berbeda-beda, namun yang pasti agen asuransi harus taat dan patuh terhadap hukum dan peraturan asuransi di Indoensia. Berikut ini adalah garis besar kode etik agen asuransi yang wajib diketahui.

Kode Etik Agen Asuransi

1. Prinsip Agen Asuransi

Untuk mematuhi hukum dan peraturan, seorang Agen asuransi harus memilki pemahaman yang jelas atas kewajiban dan tanggung jawab agen asuransi. Prinsip-prinsip agen asuransi yaitu:

  • Bertindak jujur dan etis, termasuk secara etis menangani benturan kepentingan yang terjiad atau nyata antara hubungan pribadi dengan hubungan professional.
  • Mendahulukan kepentingan Perusahaan yang sah, menghormati dan mengaplikasikan nilai-nilai dan standar Perusahaan Asuransi.
  • Mempromosikan dan meningkatkan Citra Perusahaan, dan bertindak sebagai penyedia jasa asuransi yang bertanggun jawab serta warga negara yang baik.

2. Tanggung Jawab Agen Asuransi Terhadap Pemerintah

Agen asuransi mempunyai kewajiban untuk mengikuti setiap peraturan asuransi terkait yagn dikeluarkan oleh:

  • Pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan asuransi yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (MOF), seperti Prinsip Mengenal Nasabah dan Peraturan Anti Pencucian Uang; dan
  • Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), seperti persyaratan lisensi.

3. Tanggung Jawab Agen Asuransi Terhadap Perusahaan

  • Dalam prinsip hubungan antara agen asuransi dengan perusahaan asuransi, agen asuransi harus menunjukkan kejujuran, niat baik dan kesetiaan dalam semua kegiatan keagenan.
  • Agen asuransi harus bertindak sebagai pihak yang dipercaya atas beberapa tanggung jawab seperti penerimaan premi nasabah dan penjagaan informasi rahasia.
  • Agen asuransi disyaratkan untuk menyerahkan tanda terima resmi secepatnya, secara akurat mengindentifikasi pembayaran dan menyerahkan pembayaran premi dalam 48 jam setelah menerima pembayaran tersebut dari nasabah atau perwakilan resmi.

4. Tanggung Jawab Agen Asuransi Terhadap Nasabah

  • Memperlakukan nasabah secara adil, transparan dan jujur.
  • Memberikan standar pelayanan yang tinggi.
  • Menempatkan kepentingan calon nasabah serta perusahaan di atas kepentingan agen.
  • Memperlakukan semua nasabah dan calon nasabah secara patut dan selalu menghargainya setiap saat.

5. Hubungan dengan Rekan Seprofesi

  • Hubungan dengan sesama agen asuransi atau rekan seprofesi perusahaan asuransi harus dilandasi dengan sikap saling menghargai dan mempercayai.
  • Agen asuransi tidak boleh mengambil atau membujuk nasabah asruransi untuk mengganti agen.
  • Keberatan terhadap tindakan sesama agen asuransi dianggap bertentangan dengan kode etik agen asuransi.

6. Kerahasiaan

Agen asuransi diwajibkan berpegang pada kebijakan perusahaan asuransi yang menghormati kerahasiaan informasi pribadi nasabah asuransi. Data, informasi, dan analisa atas pribadi yang berkaitan dengan nasabah asuransi harus disimpan secara rahasia. Ini termasuk tidak terbatas pada nama, alamat, nomor telepon, pendapatan, aset, hutan, tujuan investasi dan rencana pembiayaan nasabah asuransi.

7. Perilaku Kriminal

Agen asuransi dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap tindakan kriminal seperti penipuan, penyalahgunaan dana nasabah, pemalsuan dan lain sebagainya yang melanggar hukum.

8. Perilaku Tidak Pantas dan Menyesatkan

  • Memberikan informasi yang salah atau menyesatkan.
  • Pemberian potongan atau diskon premi (Premium Rebating).
  • Pemutarbalikan (Twisting) dan Pencampuradukan (Churning).
  • Pernyataan Tidak Benar.

9. Proses Penjualan

Agen asuransi wajib mengutamakan kepentingan nasabah di atas kepentingan sendiri dalam proses penjualan dan memastikan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan dari nasabah asuransi.

10. Sanksi

Sanksi agen asuransi yang melanggar kode etik seperti pemberian surat peringatan, penundaan atau pemutusan perjanjian keagenan, memotong dan/atau menarik kembali komisi agen, memasukkan nama agen dalam daftar blacklist agent pada AAJI dan/atau melakukan gugatan/tuntutan hukum.

Itulah beberapa kode etik agen asuransi yang wajib diketahui. Jadi pastikan pilih agen asuransi yang menerapkan kode etik dengan baik seperti AsuransiHub.id. Apa itu AsuransiHub.id? AsuransiHub.id adalah agen asuransi terbaik di Indonesia. Selain memberikan konsultasi asuransi, AsuransiHub juga media asuransi yang memberikan informasi mengenai asuransi dan hal-hal yang berkaitan. Jadi, Anda sebagai nasabah asuransi bisa belajar mengenai asuransi di website AsuransiHub.id sekaligus menggunakan jasa konsultasi asuransi AsuransiHub melalui nomor Whatsapp 081803081010.