Menjadi affiliate Shopee kini menjadi salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan melalui internet. Cukup membagikan tautan produk, membuat konten, dan mendapatkan komisi dari transaksi yang berhasil. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah affiliate Shopee harus lapor SPT Tahunan?
Jawabannya adalah ya, apabila afiliator telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Penghasilan dari komisi affiliate merupakan penghasilan yang perlu diperhitungkan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Penghasilan Affiliate Shopee Kena Pajak
Komisi yang diterima dari program Shopee Affiliate termasuk penghasilan yang memiliki konsekuensi perpajakan. DJP menjelaskan bahwa komisi afiliator pada dasarnya dikenakan PPh dan pihak marketplace dapat melakukan pemotongan pajak atas komisi tersebut.
Karena itu, afiliator sebaiknya tidak menganggap bahwa pajak sudah selesai hanya karena Shopee telah melakukan pemotongan. Bukti potong yang diterima tetap perlu digunakan dalam proses pelaporan SPT Tahunan.
Apakah Affiliate Shopee Wajib Lapor SPT Tahunan?
Jika seseorang sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan memperoleh penghasilan dari aktivitas affiliate, penghasilan tersebut perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Penghasilan affiliate dapat berasal dari pekerjaan sampingan maupun menjadi sumber penghasilan utama. Apabila seseorang juga bekerja sebagai karyawan, penghasilan dari gaji dan komisi affiliate perlu diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan.
DJP bahkan memberikan contoh dalam materi SPT Tahun 2026 mengenai afiliator Shopee yang memperoleh bukti potong atas penghasilan affiliate dan perlu memasukkan penghasilannya dalam pelaporan SPT.
Bagaimana Cara Melaporkan Penghasilan Affiliate?
Sebelum melakukan pelaporan, afiliator sebaiknya menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
- Bukti potong PPh dari Shopee.
- Rekap komisi affiliate selama satu tahun.
- Data penghasilan lainnya jika memiliki pekerjaan atau usaha lain.
- Data PTKP dan informasi keluarga yang diperlukan.
- Dokumen pendukung perpajakan lainnya.
Dalam sistem Coretax, data bukti potong tertentu dapat muncul secara otomatis atau prepopulated sehingga proses pengisian SPT menjadi lebih praktis. Namun, wajib pajak tetap perlu memeriksa kembali data yang tersedia agar sesuai dengan penghasilan sebenarnya.
Apakah Pajak Affiliate Shopee Sama dengan Pajak UMKM 0,5%?
Bagian ini penting bagi afiliator pada 2026. Berdasarkan penjelasan DJP setelah terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026, pekerjaan bebas, termasuk kegiatan perantara dan pembuat konten, dikecualikan dari skema PPh Final 0,5% tertentu.
Dengan demikian, afiliator perlu memahami karakter penghasilannya sebelum menentukan cara menghitung pajak. Ketentuan yang berlaku dapat berbeda tergantung kondisi dan aktivitas wajib pajak.
Gunakan Jasa Pelaporan Pajak agar Lebih Praktis
Bagi affiliate Shopee yang memiliki banyak transaksi, penghasilan dari beberapa sumber, atau masih bingung mengisi SPT, menggunakan jasa lapor pajak dapat menjadi pilihan praktis.
Melalui jasa pelaporan pajak, afiliator dapat memperoleh bantuan untuk mengecek bukti potong, menghitung kewajiban pajak, hingga memastikan SPT Tahunan dilaporkan dengan benar. Jika membutuhkan pendampingan lebih menyeluruh, tersedia pula jasa pajak untuk membantu berbagai kebutuhan perpajakan.
Saatnya Lapor SPT dengan Benar
Jangan sampai aktivitas affiliate menghasilkan komisi, tetapi kewajiban perpajakannya terabaikan. Pastikan penghasilan affiliate dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rikuindo Digital Solution siap membantu Anda yang membutuhkan jasa lapor SPT tahunan, jasa pelaporan pajak, maupun layanan perpajakan lainnya. Dengan pendampingan yang tepat, proses administrasi pajak dapat menjadi lebih mudah dan teratur.
Catatan : ketentuan perpajakan dapat berubah, sehingga afiliator sebaiknya selalu menyesuaikan pelaporan dengan aturan terbaru.
.jpeg)


